Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Resensi Materi Modul Agenda I (Latsar)

20 Januari 2025   13:31 Diperbarui: 20 Januari 2025   13:33 23 0

A. WAWASAN KEBANGSAAN merupakan suatu pandangan hidup yang mengedepankan nilai-nilai dan identitas bangsa dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsep ini penting untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman budaya, agama, dan etnis yang ada di negara Indonesia. Wawasan kebangsaan mengacu pada pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta sikap cinta tanah air yang diwujudkan dalam sikap tindakan dan perilaku sehari-hari. 

Ada 4 konsensus dasar bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yaitu :

1. Pancasila : Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Ir. Soekarno menyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen, filsafaat, pikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan landasan atau dasar bagi negara merdeka yang akan didirikan. Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya suatu negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

2. UUD 1945 : Sejarah kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari penjajahan asing membuktikan bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun sokoguru Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

3. NKRI : Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)

4. Bhineka Tunggal Ika : Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga keanekaragaman agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sementara dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya tetaplah satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa.

Empat konsesus dasar ini menjadi identitas dan jati diri masyarakat indonesia yang di selimuti oleh keberagaman suku bangsa, ras, bahasa, agama dan kepercayaan, adat istiadat dan juga budaya.

Tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia pada saat ini adalah  belum terbiasanya akan perbedaan dan keterbukaan, tantangan arus globalisasi, radikalisasi serta era digitalisasi modern.

Upaya yang dapat dilakukan atas permasalahan tersebut meliputi :

1. Edukasi, yaitu mengikutsertakan wawasan kebangsaan menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dimulai dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2. Melakukan sosialisasi tentang nilai-nilai kebangsaan melalui program-program sosial budaya yang mengedepankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan tujuan meningkatkan rasa bangga berbangsa dan bernegara.

3. Pendidikan dan Deradikalisasi, yaitu membangun program pendidikan untuk mencegah radikalisasi, serta melakukan rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerumus ke paham radikal.  Peran orang tua di rumah, peran guru di sekolah, dan peran masyarakat menjadi penentu dalam terlaksananya upaya untuk mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di Indonesia.

Wawasan kebangsaan merupakan salah satu pondasi penting dalam membangun masyarakat Indonesia yang harmonis dan berkelanjutan. Dalam menghadapi tantangan ini, sangat penting untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan, mendorong partisipasi aktif dari warga negara, dan menjaga persatuan dan kesatuann di tengah keberagaman. Upaya ini memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta kualitas pendidikan yang baik demi masa depan bangsa Indonesia yang semakin baik ke depannya.

BELA NEGARA adalah suatu konsep yang mencakup kesadaran, sikap, perilaku dan tindakan warga negara untuk mempertahankan kedaulatan, keselamatan, dan keutuhan Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

Ancaman yang dimaksud dalam hal ini dapat berupa  ancaman yang datang dari dalam atau dari luar Negara Indonesia itu sendiri seperti ancaman militer, terorisme, cyber crime dan kejahatan internasional. Tantangan meliputi globalisasi, radikalisasi, dan ketidakadilan sosial. Hambatan dapat berupa keterbatasan sumber daya, kualitas dan fasilitas pendidikan yang kurang memadai, serta kurangnya kesadaraan warga akan pentingnya upaya bela negara. Gangguan  meliputi misinformasi/ Hoax/ persebaran berita bohong hang cepat, ujaran kebencian (Hate Speech) dan konflik sosisal. Nilai-nilai yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia dalam upaya bela negara adalah sebagai berikut :

1. Cinta Tanah Air;

2. Kesadaran Nasional;

3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

5. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara;

6. Kemampuan Awal Bela Negara.

7. Solidaritas Sosial

WAWASAN KEBANGSAAN DAN BELA NEGARA merupakan dua elemen yang memiliki keterkaitan yang sangat penting demi membangun keberlanjutan dan kestabilan suatu bangsa. Mengingat kedua hal ini saling berkalitan penting, maka perlu adanya pemahaman dan peran aktif dari setiap orang untuk melakukan pencegahan demi menghadapi tantangan yang akan menyerang pada masa yang akan datang. Dengan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, memiliki rasa bangga berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kesadaran akan perlunya upaya bela negara, diharapkan bangsa Indonesia dapat terus maju dan bersatu dalam keberagaman yang dijiwai oleh semangat persatuan dan kesatuan dan adanya rasa senasib sepenangguangan. 

B. ANALISIS ISU KONTEMPORER merujuk pada pendekatan yang digunakan untuk mengkaji dan memahami masalah-masalah yang sedang terjadi atau sedang berkembang di masyarakat saat ini. Isu-isu ini bisa mencakup banyak bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, teknologi, dan keamanan. Tujuan dari analisis ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait konteks, penyebab, dampak, dan solusi potensial dari isu-isu tersebut.

Adapun Isu-isu kontemporer yang wajib di waspadai antara lain :

1. Korupsi

2. Narkoba dan perjudian

3. Terorisme dan Radikalisme

4. Money Laundring

5. Proxy War

Permasalahan isu-isu kontemporer seperti korupsi, narkoba dan perjuadian, terorisme, radikalisasi, dan pencucian uang itu memiliki keterkaitan sehingga memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk penanganannya. Untuk menghadapi permasalahan dan tantangan tersebut secara efektif dapat dilakukan dengan menerapkan upaya berupa edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan kolaborasi antar lembaga serta negara. Dengan memiliki pemahaman terhadap  konteks, penyebab, dan dampak dari masing-masing isu, diharapkan solusi yang lebih baik dapat diimplementasikan untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.

Saat ini, sebagai calon ASN kita memiliki peran penting dalam menganalisis dan menangani isu-isu kontemporer dengan melakukan pengawasan, edukasi, dan kerjasama lintas sektor. ASN diharapkan  dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Dengan komitmen yang kuat dan integritas yang tinggi maka ASN dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi masyrakat Indonesia. ASN juga diharapkan dapat membawa titik terang sebagai upaya dan solusi pencegahan terhadap isu-isu kontemporer yang saat ini berkembang di masyarakat.

C. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA adalah suatu keadaan di mana setiap warga negara siap dan mampu baik secara fisik, mental dan sosial untuk mempertahankan kedaulatan, keselamatan, dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman dan gangguan dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai semangat rela berkorban dan rasa senasib sepenanggungan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapsiagaan Bela Negara merupakan perwujudan dari point ke-5 dalam nilai-nilai Bela Negara yaitu Kemampuan Awal Bela Negara. Perwujudan dari nilai Kemampuan Awal Bela Negara ini meliputi:

1. Cinta tanah air bangsa Indonesia

2. Kesadaran Nasional

3. Kedisiplinan dan integritas terhadap bangsa;

4. Mempunyai kecakapan dalam memahami dan mengidentifikasi dalam segala bentuk ancaman bagi bangsa dan negara;

5. Solidaritas Sosial

6. Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelegensi yang tinggi;

Perwujudan nilai kesiapsiagaan bela negara membutuhkan peran dari semua pihak baik perseorangan maupun kolektif.  Kesiapsiagaan bela negara ini juga harus bisa diilhami dalam berbagai aspek kehidupan sehingga masyarakat diharapkan akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan dan ancaman demi menjaga keutuhan, kedaulatan negara dan keselamatan bangsa demi mewjudkan negara yang berdaulat adil dan makmur. Kesiapsiagaan bela negara ini untuk pertama sekali harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun