Haji itu wajib bagi yang mampu. ibadah haji dapat menghapus dosa kecil maupun dosa besar,termasuk juga yang berkaitan dengan hak-hak sebagai makhluk.Ibnu al-'Imad menyebutkan bahwa hikamah haji yang terdiri dari dua huruf yaitu
 ha' dan
 jim,sebagai isyarat bahwa
ha'Â itu dari kata
hilm yang berarti kemurahan,sedangkan
jim itu dari kata
jurm yang berarti dosa.seakan akan hamba ini berucap "Wahai tuhanku,aku datang kepada-Mu dengan segala dosa ku agar engkau bisa mengampuninya dengan kemurahan-MU." Umrah adalah seperti haji. Menurut Syaffi,umrah wajib dalam seumur hidup sekali. Dinukilkan dari Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa umrah itu sunnah. Akan tetapi, ada imam dalam madzab Syaft'i yang juga berpendapat demikian. Adapun
menurut Imam Ahmad, umrah itu fardu,seperti haji.Keutamaan keduanya disebutkan dalam banyak riwayat,di antaranya adalah sabda Nabi Saw., " Barangsiapa keluar darirumahnya melaksanakan haji atau umrah lalu meninggal maka Allah akan alirkan kepadanya pahala haji dan umrah hingga Hari Kiamat. Dan juga sabda Nabi Saw., "Ikutilah antara ibadah haji dan umrah." Artinya, lakukan keduanya berurutan tanpa jarak Waktu yang lama. "Sesungguhnya keduanya menghapus kefakiran dan dosa
seperti las menghapus karat besi." Â (Al-Dimyati,1997:80-81).
KEMBALI KE ARTIKEL