Akhir-akhir ini kita disuguhi perdebatan panas mengenai wacana pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung, dalam hal ini dipilih oleh DPRD Kota/Kabupaten atau DPRD Provinsi. Perdebatan ini menjadi memanas karena beberapa pihak menilai ini adalah manuver politik dari partai-partai anggota Koalisi Merah Putih untuk menjegal jalannya pemerintahan Jokowi-JK lima tahun yang akan datang, karena jika sampai Revisi UU Pemerintah Daerah yang mengadopsi konsep pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara tidak langsung ini gol maka partai-partai anggota Koalisi Merah Putih akan menguasai mayoritas Pemerintah Daerah di Indonesia. Analisis para pengamat politik yang berpendapat seperti ini sah-sah saja, namun bagi saya hal ini terasa naïf sebab sejarah Revisi UU Pemerintah Daerah ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan perdebatan tentang tata cara pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ini adalah isu panas yang selalu memancing perdebatan sejak draft Revisi UU Pemerintah Daerah digulirkan oleh Kementerian Dalam Negeri jadi tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden tahun 2014.