Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsep bela negara berasal dari kata bela yang artinya menjaga baik-baik, memelihara, merawat, menolong serta melepaskan dari bahaya. Sikap bela negara juga diatur dalam UUD NKRI tahun 1945, sehingga hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Dewasa ini, sikap bela negara tidak terpaku hanya pada ikut peperangan atau menjadi angkatan bersenjata saja namun sikap bela negara dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai masyarakat yang bernegara, rakyat Indonesia sudah menjalankan apa itu sikap bela negara, namun masih banyak yang kurang mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan merupakan pengamalan dari sikap bela negara. Ada lima nilai bela negara yang dapat kita terapkan yaitu rasa cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban untuk negara serta mempunyai kemampuan awal bela negara.
Dari kelima nilai tersebut kita memiliki kewajiban dalam menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat setiap harinya. Nilai yang dapat kita terapkan seperti menjaga dan melestarikan lingkungan dan senantiasa menggunakan produk dalam negeri merupakan perwujudan dari nilai cinta tanah air. Rukun terhadap tetangga dan berjiwa gotong royong merupakan perwujudan dari nilai sadar berbangsa dan bernegara. Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan dengan baik dan menerapkan prinsip musyawarah mufakat merupakan perwujudan dari nilai setia kepada Pancasila. Menyumbangkan tenaga, pikiran dan kemampuan untuk kepentingan masyarakat merupakan perwujudan dari nilai rela berkorban untuk negara. Perwujudan dari nilai yang kelima yaitu senantiasa menjaga kesehatan fisik dan mental yang baik serta menjaga dan melestarikan kearifan lokal merupakan kemampuan awal bela negara.