Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang -Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Indonesia adalah negara hukum dan telah mengatur penyelenggaraan pendidikan. Berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar, hal ini telah dilakukan sejak amandemen Ke-4 UUD 1945, dan telah ditindak lanjuti oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL