Hukum Perdata Internasional merupakan bidang hukum yang dinamis karena selalu mengikuti perkembangan zaman,Hukum Perdata Internasional(HPI) merupakan seperangkat peraturan dan keputusan hukum yang  menentukan hukum mana yang berlaku dalam permasalahan hukum atau hubungan hukum yang melibatkan berbagai sistem hukum di berbagai negara. Hukum Perdata Internasional memiliki ruang lingkup  terbatas (Rechtstoepassingsrecht), hukum perdata internasional hanya mencakup permasalahan hukum yang relevan, HPI merupakan pilihan hukum dan pilihan yurisdiksi (lebih luas), yang menyatakan bahwa jelas bahwa HPI tidak hanya mencakup permasalahan konflik saja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL