Keluarnya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 tentang hutan adat yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan Negara, merupakan stimulan terhadap pengelolaan hutan yang arif dan berkeadilan dengan mengedepankan hak-hak masyarakat adat serta mempertahankan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan yang telah dijaga berdasarkan aturan adat secara turun temurun.