Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Hari Buruh dalam Prespektif Keputusan Presiden

18 April 2019   22:45 Diperbarui: 18 April 2019   22:48 82 0
Pada 1 Mei 2019 nanti menjadi tahun keenam berlangsungnya Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013 tentang 1 Mei Sebagai Hari Libur. Pemerintah memiliki dasar pertimbangan cukup bijak, yakni menjadikan momentum membangun kebersamaan antara pelaku industrial, agar keharmonisan dapat terwujud di seluruh wilayah Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun