Pada 1 Mei 2019 nanti menjadi tahun keenam berlangsungnya Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013 tentang 1 Mei Sebagai Hari Libur. Pemerintah memiliki dasar pertimbangan cukup bijak, yakni menjadikan momentum membangun kebersamaan antara pelaku industrial, agar keharmonisan dapat terwujud di seluruh wilayah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL