Peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukan peningkatan luar biasa, peristiwa yang paling mencolok adalah mencuatnya berbagai kasus suami membunuh isteri ataupun sebaliknya dengan berbagai cara, mulai dari pemukulan sampai pembakaran. Disamping meningkatnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami istri tersebut, juga meningkat pula tindak kekerasan terhadap anak. Tindak kekerasan terhadap anak, tidak hanya dilakukan orang tua terhadap anak kandung atau anak tiri mereka, tapi juga terhadap pembantu rumah tangga yang belum dewasa. Tindak kekerasan terhadap anak ini termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga belum dewasa dapat dijerat dengan pasal berlapis, , yaitu UU PKDRT,UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 tahun 2004, pada pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut : Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL