Indonesia memberlakukan program wajib belajar 9 tahun atau setara dengan pendidikan tingkat SD -SMP. Hal tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945
Pasal 31, berikut isi pasal tersebut:
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
- Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL