Pada bulan Juli 2024, Presiden Joko Widodo memperkenalkan kebijakan revolusioner yang melarang penjualan rokok eceran per batang di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama bagi anak-anak dan remaja.
KEMBALI KE ARTIKEL