Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan harga elpiji dan tarif listrik non-subsidi. Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku industri. Namun, seberapa urgensinya kebijakan ini diambil? Berikut adalah ulasan mendalam mengenai alasan di balik kenaikan tersebut dan dampaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL