Indonesia berdasarkan Laporan Direktorat Pencemaran Udara berada pada peringkat ke-14 negara dengan indeks polusi udara terburuk di dunia pada tahun 2023, dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) nasional adalah 84,4. Data ini menunjukan bahwa negara memiliki darurat kerusakan lingkungan dalam aspek udara. Polusi udara dapat menyebabkan permasalahan dan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan jika tanpa tedapat aksi dalam mengurangi dampak yang dihasilkan dari polusi udara tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL