Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah

30 Mei 2024   22:33 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:42 64 0
Menurut Haw Widjaja (2002:98) Otonomi Daerah adalah kewenangan
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun