Qardhul Hasan adalah istilah dalam ekonomi Syariah yang merujuk pada pinjaman tanpa mensyaratkan tambahan keuntungan kepada pemberi pinjaman. Ini berarti bahwa peminjam hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman tanpa biaya tambahan atau bunga. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang Qardhul Hasan dan bagaimana instrumen ini digunakan dalam perbankan Syariah
KEMBALI KE ARTIKEL