Riba, praktik pengambilan bunga atas pinjaman uang, merupakan isu kompleks dan multidimensi di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, agama, sosial ekonomi, dan budaya. Di satu sisi, hukum positif di Indonesia melegalkan bunga bank. Di sisi lain, fatwa ulama dan prinsip Islam secara tegas melarang riba. Realitas sosial ekonomi menunjukkan praktik riba marak terjadi, baik di sektor keuangan formal maupun informal. Artikel ini membahas riba di Indonesia secara mendalam, mulai dari definisi, sejarah, hukum positif, fatwa ulama, realitas sosial ekonomi, dampak riba, hingga upaya pencegahannya, dengan menyertakan data, contoh, dan analisis yang lebih komprehensif.
KEMBALI KE ARTIKEL