Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menghapus Batasan: Era Baru Pemilu Tanpa Presidential Threshold Dimulai!

7 Januari 2025   11:46 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:13 45 0
Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik atau koalisi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Aturan ini pertama kali diberlakukan untuk menyederhanakan jumlah kandidat dalam pemilu, dengan harapan dapat mendorong stabilitas politik dan meminimalkan risiko fragmentasi dalam pemerintahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Regulasi ini telah menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun