Sedangkan menurut ulama, ghasab mendefisinisikan sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi : mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
2. Ulama Mazhab Maliki : mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
3. Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali : penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
Implikasi Dosa Ghasab:
* Kerugian Psikologis: Korban dosa ghasab dapat mengalami dampak psikologis yang serius, termasuk stres, depresi, dan penurunan harga diri.
* Kerugian Sosial: Masyarakat juga dapat terpengaruh karena penyebaran informasi palsu dapat menciptakan ketidakpercayaan dan konflik antarindividu atau kelompok.
* Hukuman Hukum dan Sosial: Dalam sistem hukum, dosa ghasab dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan sanksi yang serius, sesuai dengan kerugian yang disebabkan.
Hukum Ghasab
Perbuatan gasab adalah dosa dan haram tapi tidak membatalkan salatnya. Istilahnya adalah sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, akan tetapi disertai oleh suatu yang bersifat mudarat bagi manusia. Sedangkan dalam fikih Ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa yang menyebabkan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah. Sayidina Ali as. Berkata kepada Kumail, "Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya
Al-ghasab haram dilakukan dan berdosa bagi yang melakukannya, firman Allah :
() : 188
"dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain antara kamu dengan jalan bathil". (Al-Baqarah : 188)
Dasar Hukum Ghasab
1) Al-Qur'an
Ghashab, merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim. Allah swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jangan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Yang dimaksud dengan "memakan" disini ialah "mempergunakan" atau "memanfaatkan". Dan yang dimaksud dengan "batil" ialah dengan cara yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang termasuk dalam lingkungan bagian pertama dari ayat ini, antara lain :
a. Memakan riba
b. Menerima zakat bagi orang yang tidak berhak menerimanya.
c. Makelar-makelar penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bahagian kedua dari ayat ini Allah swt. melarang membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebahagian dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberi sumpah palsu atau saksi palsu.
2). Hadits
( ). .
Artinya  :  Dari Sa'id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada "Barangsiapa ambil sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah kalungkan dia dengannya pada hari Qiyamat dari tujuh bumi"
Hukum-hukum Ghasab
1. Â Â Â Hukum seluruh macam ghasab adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar.
2. Â Â Â Jika seseorang meng-ghasab sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia juga harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika barang yang di-ghasab-nya hilang, dia harus menggantinya.
3. Â Â Â Jika dia merusakkan barang yang di-ghasab-nya, dia harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos perbaikan. Jika setelah perbaikan harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.
4. Â Â Â Jika dia mengubah barang yang di-ghasab-nya menjadi lebih bagus-misalnya dia memperbaiki sepeda yang di-ghasab-nya menjadi lebih bagus lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan sepeda ini apa adanya, maka dia harus menyerahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan juga tidak berhak untuk mengubahnya lagi seperti semula.
Hukuman bagi orang yang ghasab
Bagi orang yang mengghasab harta seseorang, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun ghasib(orang yang melakukan ghasab) itu terkena tanggungan (mengganti) dengan berlipat ganda harganya. Juga wajib bagi nya untuk menambah kekurangannya. Jika memang terdapat kekurangan pada harta yang di ghasab. Seperti contoh orang yang mengghasab pakaian kemudian dia memakainya, atau harta itu berkurang tidak karena dipakai.maka wajib memberikan biaya yang sama. Sedangkan jika maghsub (barang yang di ghasab) itu berkurang sebab harganya menjadi turun, menurut pendapat yang shahih, ghasib tidak wajib menanggung nya.
Di dalam sebagian keterangan dijelaskan bahwa siapa saja yang mengghasab harta seseorang, maka dia harus dipaksa untuk mengembalikannya. Apabila barang yang di ghasab itu rusak, maka ghasib wajib menanggungnya dengan jumlah yang sama dengan barang yang di ghasab tersebut. adapun yang lebih sah bahwa barang itu adalah barang - barang yang dapat di ukur dengan takaran atau timbangan (dapat di ukur dengan nilai).
Harga maghsub dapat berbeda beda dengan bentuk harga yang lebih tinggi dari hari pada saat barang tersebut di ghasab sampai pada hari kerusakan barang yang di ghasab. Ghasib (orang yang meng-ghasab) dapat menjadi bebas setelah mengembalikan barang maghsub (barang yang di ghasab) kepada pemiliknya dan cukup meletakkan di sebelah pemiliknya. apabila di lupa siapa pemiliknya, maka cukup dengan menyerahkannya kepada Qodli. (hakim)
Sedangkan menurut dari ulama' dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Â Â Â Â Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
2. Â Â Â Â Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya.
3. Â Â Â Â Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
ghasab tanah
Apabila ada orang yang ghasab tanah, kemudian dia bangun properti di sana atau ditanami pohon. Aturan yang berlaku, ada beberapa konsekuensi apabila tidak terjadi kesepakatan:
1. Mencabut pohon yang ditanam, atau membongkar bangunan yang dibangun
2. Mengganti rugi biaya penurunan nilai
3. Meratakan tanahnya
4. Wajib taubat
5. Wajib bayar nilai sewa tanah
Berikut beberapa cara pencegahan dosa ghasab:
Kesadaran dan Pendidik
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dosa ghasab melalui program-program edukasi.
- Kampanye penyuluhan yang menekankan pentingnya etika berbicara dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat.
Hukum dan Sanksi:
- Memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku dosa ghasab, sehingga ada konsekuensi yang nyata bagi mereka yang melanggar hak privasi dan mencemarkan nama baik.
Etika Komunikasi:
- Mendorong etika komunikasi yang baik dengan mengajarkan prinsip-prinsip kebenaran, integritas, dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.
- Memotivasi untuk berbicara langsung dengan individu yang terlibat daripada berbicara di belakang mereka.
Penerapan Adab Islam:
- Mengamalkan adab-adab Islam dalam berbicara dan berinteraksi dengan sesama, seperti menjaga lisan, menghormati privasi, dan menghindari omongan yang tidak bermanfaat.
Refleksi Diri:
- Mendorong refleksi diri untuk memahami dampak kata-kata dan tindakan kita terhadap orang lain sebelum berbicara.
- Berupaya untuk selalu memperbaiki diri dan mengontrol niat agar tidak terjerumus dalam dosa ghasab.
Pemberdayaan Individu:
- Mendorong individu untuk berbicara langsung dengan pihak yang bersangkutan jika ada perbedaan atau masalah, tanpa perlu menyebarkan informasi secara tidak benar atau merugikan.