Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan

9 Juli 2021   21:01 Diperbarui: 9 Juli 2021   21:02 456 1
Oleh : Rika Rikhmalia Putri

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun