Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang Undang Perkawinan

21 Oktober 2022   12:38 Diperbarui: 21 Oktober 2022   12:42 91 1
Pengertian perkawinan menurut Undang Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun