Pengertian perkawinan menurut Undang Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
KEMBALI KE ARTIKEL