Menurut data Kementrian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2013 Indonesia mengimpor garam yakni sebesar 225 ribu ton. Kemudian, menurut data Badan Pusat Statistik, impor garam yang dilakukan Indonesia sepanjang Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai 85,6 juta dolar AS. Garam tersebut, sebagian besar didatangkan dari Australia yakni sebesar 128,7 ribu ton atau 5,73 juta dolar AS dan Selandia Baru 143 ton atau 60,3 juta dolar AS. Indonesia sebagai negara kelautan, namun masih saja mengimpor hasil laut. Padahal luas lautan Indonesia menurut (menkokesra.go.id) yakni 6.279.000 km2.. Apabila melihat hal ini, seharusnya tidak ada wacana Indonesia mengimpor garam. Impor garam yang dilakukan Indonesia sebenarnya berasal dari negara yang luas wilayah lautnya di bawah luas lautan di Indonesia. Hal ini menjadi pelajaran bagi Indonesia bahwa negara-negara dengan luas wilayah laut lebih kecil dari Indonesia namun mampu menjadi eksportir garam negara-negara lain. Jika mereka bisa, bagaimana Indonesia?