Pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 merupakan kebutuhan dasar tiap manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Produk olahan hasil ternak memainkan peran yang sangat penting dalam menyediakan pangan yang aman, bergizi, dan berkualitas bagi masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL