Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mengamati Aspek Kehalalan Produk UMKM: Masih Perlukah Sertifikat Halal untuk Produk Minuman Berbasis Susu?

19 Maret 2024   23:45 Diperbarui: 20 Maret 2024   01:16 278 2
Industri halal menjadi tren dunia saat ini. Hal ini terbukti dari prospek industri halal yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan meningkatnya populasi penduduk muslim dan kesadaran untuk menggunakan produk halal. Menurut laporan dari State of The Global Islamic Report (2022), ada sekitar 1,9 miliar penduduk muslim yang menjadi konsumen industri halal. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya karena berdasarkan data Pew Research Center's Forum on Religion and Public Life, populasi penduduk muslim di dunia diperkirakan akan mencapai 2,2 milyar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia pada tahun 2030. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal. UMKM merupakan salah satu bagian penting dari pengembangan industri halal di Indonesia, dan memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan secara nasional maupun internasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 Triliun. Status kehalalan dalam produk UMKM bisa menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantages) Indonesia di pasar Internasional. Menurut data The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh Dinar Standard, Indonesia naik peringkat dari posisi keempat pada tahun 2022 menjadi posisi ketiga pada tahun 2023 di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun