Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Otonomi daerah  memberikan kendali kepada pemerintah daerah terhadap daerahnya sendiri, termasuk  dalam bidang  perekonomian, karena diasumsikan bahwa pemerintah daerah  lebih mengenal daerahnya dan lebih dapat mengembangkan daerahnya melalui otonomi daerah yang diberikan. Pembangunan yang intensif menitik beratkan pada suatu daerah, terutama untuk pengembangan lebih lanjut sektor perekonomian daerah  itu sendiri. Ketentuan mengenai otonomi daerah juga diatur dalam undang-undang Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 yang menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pemberian sumber keuangan kepada daerah, yang harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL