Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di Indonesia telah memicu perdebatan sengit. Sementara beberapa pihak melihatnya sebagai langkah maju dalam regulasi penyiaran, banyak yang khawatir bahwa RUU ini lebih merupakan ancaman daripada solusi. Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini didasarkan pada beberapa alasan krusial yang perlu dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan dan masyarakat luas.
KEMBALI KE ARTIKEL