Mengacu pada perlambatan ekonomi secara mikro dan makro maka pemerintah mengambil Langkah dalam kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dirilis oleh (Hartik, 2021) bahwa setiap RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp.500.000,00. Insentif itu diberikan untuk menunjang pelaksanaan PPKM Mikro.Â
KEMBALI KE ARTIKEL