Sumedang (18/09/2021)-Pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa, hal ini tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah harus dapat mengawasi bagaimana proses perkembangan pendidikan di Indonesia agar hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dapat terpenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL