Pelayanan pada masyarakat yang kurang memuaskan merupakan gejala penyakit birokrasi. Â Menurut Martias (2018), patologi atau penyakit dalam birokrasi sebuah negara timbul akibat perilaku pejabat birokrat dan kondisi yang memungkinkan terjadinya perilaku tersebut, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun teknologi.Tidak ada birokrasi yang terbebas dari berbagai penyakit yang terkait dengan birokrasi, namun tidak ada pula birokrasi yang menderita semua penyakit birokrasi secara bersamaan (Teruna,2007). Maladministrasi adalah salahsatu dari patologi birokrasi. Berpedoman pada UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi adalah perilaku yang bertentangan dengan hukum, melebihi kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.
KEMBALI KE ARTIKEL