Perawat merupakan profesi yang memiliki kemampuan merawat pasien dengan setulus hati. Dalam UU RI No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, pelayanan yang diberikan oleh seorang perawat harus secara profesional serta didasari oleh ilmu keperawatan sehingga asuhan keperawatan mampu diaplikasikan kepada seluruh pasien meliputi individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
KEMBALI KE ARTIKEL