Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus bahwa TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua, Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan Dana Tambahan Infrastruktur.
KEMBALI KE ARTIKEL