Desa dalam sejarah pembentukan negara kesatuan republik Indonesia yang lebih kepada pemerintahan, tercatat bahwa desa telah ada sejak zaman dahulu kala, jauh sebelum kolonial datang dan negara Indonesia terbentuk. Sebagai suatu bentuk organisasi pemerintahan, desa memiliki otonomi asli. Otonomi asli yaitu hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yang diperoleh dari dalam masyarakat desa itu sendiri berdasarkan hukum adat.
KEMBALI KE ARTIKEL