Berbicara tentang Indonesia,Sila ke dua dalam Pancasila atau keadilan, menurut saya di negeri ini keadilan itu bukanlah sesuatu yang di anggap “fair” secara distributif atau konsumtif tapi apa yang harusnya menjadi hak seseorang yang dia berhak menerimanya seperti pendidikan. Kenapa pendidikan, amanat dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan jelas bahwa tujuan bernegara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” ditambah lagi dengan pasal 31 ayat (1) dan(2), tidak ada alasan lagi semua anak bangsa harus mendapatkan pendidikan yang sudah menjadi hak nya. Jadi jelas pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia bukan merupakan jasa yang harus dibayar mahal seperti sekarang ini.
Jika pendidikan dianggap sebagai jasa seakan-akan itu adalah barang mewah yang hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkannya, dengan adanya RUU Perguruan Tinggi peran pendidikan itu semakin jauh bergeser bukan lagi lembaga edukasi namun korporasi yang selalu menghitung untung rugi.Semakin habis saja kita di lindas oleh roda gila globalisasi