Secara umum, sektor media di Indonesia yang terdiri dari media cetak, media elektronik, dan media internet diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), UU ITE, dan UU Penyiaran yang secara khusus mengatur tentang penyiaran media elektronik. Menurut UU Pers, pers adalah lembaga sosial dan forum komunikasi massa untuk kegiatan jurnalistik. ]
KEMBALI KE ARTIKEL