Dalam sejarahnya, Indonesia yang merupakan negara hukum telah melakukan kontruksi hukum sejak awal kemerdekaan yang mana tertuang dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia dalam hal berbangsa dan bernegara serta bertujuan untuk mencapai kerukunan dalam hal sosial masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam seperti suku, ras, agama, dan golongan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL