Hukum merupakan batasan-batasan yang dibuat yang berisi peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar terciptanya keadilan dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dimaknai sebagai peraturan yang tertulis di peta tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan sanksi bagi setiap pelanggarnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL