Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perubahan UU Dwikewarganegaraan dan Respon Pemerintah terhadap Dwikewarganegaraan

3 Juli 2024   17:30 Diperbarui: 3 Juli 2024   17:52 176 0
Dwikewarganegaraan atau memiliki dua kewarganegaraan, adalah situasi di mana seseorang memiliki kewarganegaraan dua negara berbeda. Kasus dwikewarganegaraan dapat timbul dari berbagai alasan, seperti kelahiran di luar negeri, pernikahan dengan warga negara lain, atau proses naturalisasi. Namun, memiliki dua kewarganegaraan dapat menimbulkan konflik identitas dan hak-hak warga negara, serta mempengaruhi status hukum dan keamanan seseorang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun