Dwikewarganegaraan atau memiliki dua kewarganegaraan, adalah situasi di mana seseorang memiliki kewarganegaraan dua negara berbeda. Kasus dwikewarganegaraan dapat timbul dari berbagai alasan, seperti kelahiran di luar negeri, pernikahan dengan warga negara lain, atau proses naturalisasi. Namun, memiliki dua kewarganegaraan dapat menimbulkan konflik identitas dan hak-hak warga negara, serta mempengaruhi status hukum dan keamanan seseorang.
KEMBALI KE ARTIKEL