Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Perpajakan PPH Pasal 22 tentang Penyelundup Mobil Mewah Rugikan RI pada Tahun 2019

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:50 43 0
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan negara rugi besar dari penyelundupan mobil dan motor mewah. Sepanjang 2019, total kerugian negara akibat praktik culas tersebut tembus sekitar Rp647,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan potensi kerugian berasal dari hilangnya pendapatan perpajakan baik dari bea masuk maupun pajak impor. Pendapatan pajak tersebut sebesar dua kali lipat dari nilai impor barang.
Proyeksi penerimaan tersebut berasal dari komponen bea masuk sebesar 40 persen- 50 persen, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
"Kalau nilainya Rp10 miliar berarti yang potensial lost-nya Rp20 miliar," katanya, Selasa (17/12).
Data Bea dan Cukai menyebutkan perkiraan nilai barang mobil mewah selundupan sepanjang 2019 mencapai Rp312,92 miliar. Itu berarti, potensi kerugian negara sekitar Rp625,84 miliar.
Bea dan Cukai mencatat terdapat 57 kasus penyelundupan mobil mewah di 2019 dengan jumlah mobil mencapai 84 unit. Sementara itu, perkiraan nilai barang motor mewah selundupan sepanjang 2019 mencapai Rp10,83 miliar.
Itu berarti, potensi kerugian negara sekitar Rp21,66 miliar. Bea dan Cukai mencatat terdapat 10 kasus penyelundupan motor mewah di 2019 dengan jumlah motor mencapai 2.693 unit.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan tren penyelundupan mobil dan motor mewah meningkat drastis pada 2019 dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Pada 2016 dan 2017 tidak didapati kasus penyelundupan mobil mewah.
Lalu pada 2018 Bea dan Cukai mendapati lima kasus penyelundupan mobil mewah, dan melonjak signifikan menjadi 57 kasus tahun ini.
Sementara itu, kasus penyelundupan motor mewah pada 2016 sebanyak tiga kasus dan satu kasus di 2017. Tahun lalu, penyelundupan motor mewah terpantau sebanyak delapan kasus dan meningkat menjadi 10 kasus tahun ini.
"Di 2019 peningkatannya luar biasa tinggi, baik dari sisi motor dan mobil. Dan ini untuk kendaraan maupun non kendaraan. Ini adalah satu tantangan besar bagi kami," ujarnya.
Ia menuturkan mobil dan motor mewah tersebut menjadi rampasan negara hingga proses hukum terhadap pelaku penyelundupan selesai. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pihak yang dinyatakan secara hukum melakukan penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana.
"Pak Jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim kami menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujarnya.
Secara total selama empat tahun sejak 2016-2019, perkiraan nilai barang mobil mewah selundupan sebesar Rp315,99 miliar. Lalu, perkiraan nilai barang motor mewah selundupan sebesar Rp13,71 miliar.

Penyelundupan mobil mewah merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun