Bantuan biaya pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah beasiswa, memang ibarat berlian yang selalu dicari dan diperebutkan oleh banyak mahasiswa. Hal ini bisa dikatakan wajar, karena beasiswa merupakan salah satu kewajiban pemerintah atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Begitulah kutipan yang tertera di dalam  pasal 76 ayat (1) UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL