Kenapa Indonesia bukan darul islam (secara sistem) tapi darusslam / darul 'ahdi karena mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa keadaan fawdha (tdak ada pemimpin / tidak ada negara) lebih berbahaya (dharar) dibandingkan dengan ada negara meski bukan darul Islam (peristiwa BPUPKI), ini hasil ijtihadnya KH A Wahid Hasyim dan perwakilan kaum muslimin wktu itu. Meski pada awalnya beliau yang menggagas tujuh kata pada piagam Jakarta dan menggagas agar sistem kenegaraan kita Islam, namun sulit direalisasikan karena keadaan indonesia yang terlalu majemuk (bhineka) dan konsep menghindari adanya faudha inilah yang melahirkan konsep NKRI harga mati.
Terkait terminologi negara dan agama perlu digunakan istilah "tamyiz (pemilahan)" bukan "tafriq (pembedaan)" seperti yang dinyatakan baru-baru ini. Karena jika agama disatukan dengan negara (sistem teokrasi) yang berpotensi muncul adalah tirani (munculnya ISIS, HTI dll), sedangkan jika dipisah, yang ada adalah sekulerisasi. Dua-duanya jelas bukan sebuah konsep yang ideal untuk sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila."