Pelayanan kesehatan adalah suatu hak dasar bagi setiap warga negara. Di Indonesia, terdapat dua sistem pelayanan kesehatan yaitu layanan BPJS dan layanan kesehatan berbayar. BPJS (Badan penyelenggara jaminan social) merupakan suatu program jaminan social kesehatan nasional di Indonesia yang dibuat oleh pemerintah pada tahun 2014. Adapun tujuan dari BPJS yang dibuat oleh pemerintah ialah memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas serta pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL