Kelurahan Pekiringan, Cirebon (27/7) -- Pemerintah hingga saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Pada aturan PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo secara resmi telah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 dikarenakan PPKM Level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 telah membawa dampak yang cukup baik dibandingkan sebelumnya. Namun, pada perpanjangan PPKM ini, pemerintah telah merilis aturan baru di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Aturan baru yang ditetapkan salah satunya yaitu untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung Makan hanya diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan yang telah ditentukan yaitu maksimal 20 menit.
KEMBALI KE ARTIKEL