Berganti pemerintahan berganti pula kriteria kelulusan ujian bagi peserta didik tingkat setara SD,SMP, dan SMA. Saat ini Ujian Nasional memiliki perubahan yang sangat berarti yaitu Ujian Nasional tidak sebagai penentu kelulusan siswa. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
KEMBALI KE ARTIKEL