Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kasus Angline Serupa dengan Anak Angkat di Palu Yang Tewas

17 Juni 2015   13:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:39 53 0
Bila kita cermati secara seksama Kasus pembunuhan Angeline (8) bocah cantik di Bali yang dikabarkan hilang sejak tanggal 16 Mei 2015 akhirnya di Temukan tewas dipekarangan rumah Jajaran Polda Bali perlu di Apresiasi langsung bereaksi cepat dan pacsa ditemukan tewasnya bocah cantik Polisi mendapat petunjuk serta dengan menurunkan anjing pelacak sehingga ditemukan bukti bukti kuat untuk menetapkan tersangka pembantu rumah tersebut, dan terus akan mendalami berbagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan atau penelantaran, Angeline merupakan anak angkat Margriet Megawe yang bersuamikan orang kulit putih yang sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. Melihat kasus tersebut beda tipis dengan Pembunuhan Muhammad Rizki (9) bocah SD yang tewas di penginapan tora tora Palu yang hingga saat ini belum membuahkan hasil dalam menangkap Pelaku dan menggungkap siapa dibalik semua ini, Muhammad Rizki sejak ibu angkatnya meninggal sudah mendapat perlakuan berbeda yang tidak terurus dengan baik serta Muhammad Rizki mengadukan kekerasan yang dialami kepada kakak angkatnya dan melaporkan kepada Polres Palu bersama kakak angkatnya. Muhammad Rizki adalah Saksi korban dalam perkara penganiayaan dari pembantu ayah angkatnya yang bernama Imsak Salawali namun sang pembantu dalam pekara penganiayaan tidak ditahan oleh Polisi atas permintaan sang majikan dengan tidak ditahannya Pelaku bisa leluasa menjemput korban disekolah dan ditemukan tewas secara mengenaskan di Penginapan tora tora dan hingga saat ini Polres Palu masih terus mencari Imsak Salawali yang berstatus DPO. Polisi Palu belum maksimal dalam olah TKP saat ditemukan mayat sesuai dengan Standar Operasion Prosedur (SOP) Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) yang ada dan berselang 1 minggu ditemukan mayat melakukan Pengeledahan Rumah Muhammad Godal yang dirasa masih “Setengah Hati”, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang telah dilakukan sesuai PERKAP RI Nomor 14 tahun 2012, namun yang di nanti oleh masyarakat dan keluarga korban dari pemeriksaan saksi-saksi adalah Laporan kemajuan secara aktif dan penuntasan kasus secara maksimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun