Anehnya Korban di Asuransikan Jiwa Bukan pendidikan yang semestinya anak usia 9 tahun dan mulai januari 2014 ayah angkat Korban mulai Klaim secara diam-diam, berbagai Syarat sesuai mekanisme di minta oleh pihak Prudential Cabang Palu (Jl.M.yamin) namun mengalami hambatan, berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (KAKPA) Palu Sulawesi Tengah dan keluarga menyurat ke Prudential beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng agar klaim tersebut ditunda hingga terungkapnya siapa pembunuh dari bocah tersebut dan menyurat ke Polres Palu agar berkas hasil penyidikan tidak boleh keluar dari kepentingan penyidikan. Namun usaha ayah angkat korban berkeras untuk mencairkan, bahkan proses klaim tersebut berpindah cabang dari Prudential Cabang Palu (Jl.Muh.Yamin) ke Prudential Cabang Palu (JL.Emysaelan) di Cabang Emysaelan berjalan mulus dan Tercairkan pada tanggal 14 September 2014, walaupun setelah kami konfirmasi pihak Polres Palu Tidak pernah memberikan berkas yang berkaitan dengan korban kepada pihak lain apalagi sebagai keperluan Klaim bahkan Pihak Prudential Tidak pernahinvestigasi menanyakan kepada penyidik langsung tentang kasus tersebut.Mendengar informasi tercairnya Klaim Asuransi Jiwa pada PT. Prudential Life Assurance terhadap kasus Pembunuhan yang hingga hari ini belum terungkap siapa pelakunya Kami langsung terkejut dantidak menyangka kenapa anak umur 9 tahun tersebut dijadikan Objek untuk mendapatkan penghasilan. kenapa Klaim dengan Nomor Polis 10478891 terdaftar tanggal 14 Januari 2013bisa tercairkan dengan nilai 550 juta padahal dugaan Pelaku Bernama Imsak Salawali masih dalam Pencarian Pihak Polres Palu alias DPO. Korban adalah bernama Muhammad Rizki anak Angkat dari Muhammad Godal dimana korban dimasukkan dalam Asuransi oleh ayah angkatnya 8 bulan sebelum korban ditemukan mayatnya di Penginapan Tora Tora Kota Palu. Berawal dari korban bernama Muhammad Rizki bersama kakak angkatnya pada tanggal 30 Agustus 2013 melaporkan atas penganiayaan yang dialami dirinya di Polres Palu unit PPA yang dilakukan oleh Imsak Salawali pembantu dariMuhammad Godal hasil visum di pandang sangat cukup kekerasan benda tumpul namun Imsak Salawali tidak ditahan dengan jaminan lisan sang majikan, berselang 16 hari tanggal 17 September2013 Saksi korban tersebut ditemukan meninggal di Kamar Penginapan.