Mengacu kepada paparan Pak Muliaman D. Hadad, Ph.D - Ketua Dewan Komisioner OJK - pada kuliah umum tentang Fintech IBS, salah satu definisi Fintech dari satu sumber adalah "
a line of business based on using software to provide financial services". Sebuah lini bisnis yang berdasarkan pemakaian perangkat lunak (teknologi) dalam menyediakan layanan keuangan (perbankan).
KEMBALI KE ARTIKEL