Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tiga Syarat Kunjungan Kerja DPR Gaya Baru

23 November 2012   06:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:47 958 1
Membaca pernyataan Perwakilan Deutsches Institutes fur Normung (DIN), Dr Bernd Maskos bahwa kunjungan anggota dewan ke DIN salah alamat , saya hanya bisa tertawa dan bergumam "Kok bisa ya?". Jika itu benar, bukankah itu berarti para anggota Dewan mengunjungi Jerman "untuk memastikan bahwa mereka salah alamat?"

Dari peristiwa itu, rasanya sudah sangat layak lembaga sekelas DPR melakukan sebuah pengetatan dalam perijinan kunjungan kerja. Tidak usah muluk-muluk dan berlebihan, lakukan saja tiga syarat kunjungan kerja DPR gaya baru di bawah ini:


  1. Diwajibkan di setiap kunker mengikutsertakan perwakilan PPI atau komunitas warga Indonesia lainnya sebagai pengamat di dalam pertemuan itu. Bukankah pertemuan itu membahas sesuatu yang tidak rahasia dan demi kepentingan rakyat? Biarkanlah wakil-wakil dari rakyat (dalam arti sebenarnya) menemani "wakil rakyat" kita.
  2. Diwajibkan untuk menayangkan jalannya pertemuan kunker ke area publik seperti melalui media sosial dan youtube (seperti yang dilakukan Pemda DKI), sehingga rakyat mengetahui apakah wakilnya itu bekerja profesional atau malah mempermalukan bangsa, apakah konten pembicaraannya esensial atau hanya untuk mengkonfirmasikan bahwa mitra yang dikunjunginya ternyata bukan mitra yang tepat
  3. Diwajibkan untuk mengadakan press release atau tanya jawab dengan perwakilan PPI atau komunitas warga lainnya setelah selesainya kunjungan dan sebelum beranjak pulang ke tanah air.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun