Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

[Naik Haji Yuk!! - 7]  Tata Cara Pendaftaran Haji - ONH Reguler

16 Juli 2011   07:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:38 9483 0
Jika kita sudah menentukan akan memakai sistem haji yang mana yang akan diambil, maka langkah nyata pertama untuk mewujudkan haji adalah melakukan pendaftaran. Baik itu ONH Reguler maupun Plus, pahamilah cara-cara pendaftarannya, sehingga kita mendapatkan kesempatan pergi haji pada waktu yang tepat.

Berhubung sekalinya saya berhaji menggunakan ONH Plus, maka pengetahuan detail tatacara pendaftaran tidaklah terlalu lengkap. Namun demikian, demi memberikan informasi sekilas bagi mereka yang ingin mengetahuinya, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan - berdasarkan Tatacara Pendaftaran Haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah:

1. Melakukan pemeriksaan di Puskesmas
2. Mendatangi Kantor Depag di kota di mana kita berdomisili, dan mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji, dengan menyertakan fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas dan pasfoto.
3. Mendatangi Bank Penerima Setoran yang anda pilih dan bertemu dengan Customer Service serta mengisi formulir pembukaan tabungan haji dengan membawa serta Surat dari Depag, fotokopi KTP, pasfoto dan materai.
4. Tabungan haji tersebut bisa diisi dengan saldo minimal - umumnya sebesar lima ratus ribu Rupiah, atau diisi sejumlah uang yang telah kita simpan sebelumnya. Dengan membuka tabungan haji, belum berarti kita mendapatkan kursi atau porsi naik haji, dan belum bisa memperkirakan kapan akan berangkat haji. Calon haji akan mendapatkan porsi keberangkatan setelah tabungannya mencapai dua puluh (atau dua puluh lima) juta Rupiah. Dengan demikian, bagi yang belum memiliki dana besar pun, kita masih bisa mulai menabung dan trus mengisinya tiap saat kita memiliki uang. Jika kita sudah memiliki uang sebesar dua puluh lima juta, kta pun bisa langsung membuka tabungan dan mendapatkan porsi. Porsi di sini bukan berarti kita bisa langsung berhaji di tahun ini, karena semuanya tergantung berpa banyak jamaah calon haji yang berada dalam daftar tunggu.

Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi website Departemen Agama dan saya lampirkan juga beberapa website yang komprehensif menjelaskan mengenai tatacara pendaftaran haji:

http://abusyafwan.blogspot.com/2007/12/tata-cara-pendaftaran-perjalanan-ibadah.html

http://infohaji.8m.com/

http://www.hajiumroh.com/content.php?id_menu=130&id_submenu=9

Atau dengan mencari dan memasukan kata kunci 'tatacara pendaftaran haji' di google.

Semoga kita dimudahkan dalam memulai perjalanan suci rohani dan fisik. Insya Allah.

Cag, 16 Juli 2011

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun