Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 memerlukan analisis kritis yang mendalam. Meskipun pemerintah berargumen bahwa peningkatan penerimaan negara ini krusial untuk mendanai program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial, dampaknya terhadap perekonomian makro dan kesejahteraan masyarakat perlu dikaji secara komprehensif sebelum implementasi.
KEMBALI KE ARTIKEL