Restorative Justice atau keadilan restoratif menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan khususnya pada kalangan aparat penegak hukum (APH), Masyarakat pada umunya belum begitu mengetahui pastinya apakah yang dimaksud dengan Restorative Justice. Padahal Restorative Justice sangat berpengaruh terhadap reformasi hukum  khususnya dalam penegakan hukum pidana. Restorative Justice atau Keadilan Restoratrif merupakan salah satu bentuk penerapan hukum pidana moderen yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan, namun  lebih mengedepankan kemaslahatan dan kemanfaatan.
KEMBALI KE ARTIKEL