Negara Indonesia saat ini sedang marak soal isu pemblokiran akses terhadap media sosial X dan Telegram yang akan dilakukan oleh pemerintah khususnya lembaga Kementerian Komunikasi dan Informasi. Bukan tanpa alasan, kedua media sosial tersebut dinilai menjadi tempat peredaran konten pornografi dan promosi judi online sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE pasal 27 ayat 2 Tahun 2024 tentang judi online yang menjadi dasar Kementerian Kominfo dalam melakukan pemblokiran tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL